Deskripsi & Tujuan Pembinaan
Setiap badan usaha yang memiliki atau mengoperasikan instalasi tenaga listrik diwajibkan memiliki penanggung jawab teknik yang bersertifikat kompetensi (SKTTK). Program ini membekali peserta dengan penguasaan standar kompetensi kerja nasional bidang ketenagalistrikan, regulasi keselamatan kerja kelistrikan, prosedur komisioning, pengujian proteksi, serta tata cara penandatanganan dokumen teknis SLO.
Silabus & Modul Pembelajaran Teknis
Kurikulum mengacu pada Standar Kompetensi Personel Rig Keselamatan Kerja Nasional, Standar Kelaikan Manajemen Keselamatan Kerja Keselamatan Kerja, Prosedur Keselamatan Manajemen Risiko K3, dan Standar Asosiasi Rig Internasional (IADC & ISO 45001):